Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Minggu, 16 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

HUBUNGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM
KONTEKS HAK-HAK ASASI MANUSIA

Membicarakan hubungan antara negara dan masyarakat pada hakikatnya adalah
membicarakan suatu hubungan kekuasaan, ialah antara yang berkekuasaan dan yang
dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - yang terpersonifikasi dalam rupa para
pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang
sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa.
Sementara itu, yang seringkali hendak diidentifikasi sebagai pihak yang dikuasai tidaklah
lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak
perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').
Mengkonsepkan negara casu quo para pejabatnya sebagai pihak yang
berkekuasaan, dan mengkonsepkan warga masyarakat sebagai pihak yang berstatus
dikuasai, memang tak dapat disalahkan begitu saja. Berabad-abad lamanya di manapun
di bumi ini kenyataan sejarah memang tersimak dan tercatat seperti itu. Dalam
konsepnya yang klasik, para penguasa selalu mengklaim dirinya sebagai makhluk-makhluk
khusus yang memperoleh kekuasaannya dari sumber-sumber kekuasaan yang
supranatural. Entah sampai kapan ketimpangan ini akan berakhir / kah sebaliknya,malah semakin menjadi-jadi.

Tidak ada komentar: