Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Selasa, 11 Mei 2010

pembuatan dokumen

a.
Peraturan Daerah No. 1 tahun 1996 /jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2000 tentang perubahan Pertama atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di dalam wilayah DKI Jakarta
b.
Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 160 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di dalam wilayah DKI Jakarta
c.
Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 15 Tahun 1999
d.
Pelanggaran Peraturan Daerah di bidang Kependudukan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), Perda Propinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2001
e.
Instansi-instansi terkait, antara lain : tingkat Kelurahan, Kecamatan, Pengadilan atau Departemen Kehakiman, yang tertera di WNI / SKKRI / SBKRI / status kewarganegaraan atas namanya sendiri, atau dari jalur keturunan dengan hubungan garis lurus keatas milik yang bersangkutan itu sendiri, dilihat dari silsilah keluarganya

Contoh OS 19 (d/h. K-1) ... klik disini


OS 19 hanya diperuntukan bagi WNI Keturunan 1917 saja (lihat Penjelasan Tambahan no. 16. di Akte Kelahiran mengenai kode tentang kewarganegaraan), karena di dalam OS 19 ini tertulis status kewarganegaraan dari yang bersangkutan, entah status itu berasal dari miliknya sendiri (yang bersangkutan memiliki WNI / SKKRI / SBKRI atas namanya sendiri), atau berasal dari orangtua kandungnya, ataupun berasal dari kakek / nenek / berdasarkan pada jalur keturunan dengan hubungan garis lurus keatas milik yang bersangkutan itu sendiri bila dilihat dari silsilah keluarganya.
Didalam OS 19 harus ada tertulis status kewarganegaraan (WNI / SKKRI / SBKRI) dari yang bersangkutan dan nomor registrasi pribadi dari Nomor Unik yang berasal dari Akte Kelahiran yang bersangkutan (OS 19 baru bisa dibuatkan, setelah Akte Kelahiran telah diterbitkan, dan biasanya pembuatan OS 19 ini dibarengi dengan pembuatan Akte Kelahiran Jakarta untuk si Kecil sekaligus).
Didalam penulisan K-1 / OS 19 ini, akan terlihat secara jelas dan lengkap nama si yang bersangkutan tersebut. Ini yang kadang-kadang menjadi bahan perdebatan antara pihak Imigrasi dengan si yang bersangkutan, dikarenakan pihak luar negeri selalu menggunakan nama keluarga di passport, sedangkan di Akte Kelahiran terbitan Jakarta ... nama keluarga tidak tertulis (lihat Penjelasan Tambahan di Akte Kelahiran no. 19 dan no. 20).
Sehingga K-1 atau OS 19 ini menjadi PENENGAH antara kebutuhan akan nama keluarga yang harus dicantumkan dalam passport dengan Akte Kelahiran milik yang bersangkutan.
Selama status kewarganegaraan (WNI / SKKRI / SBKRI) masih diminta oleh berbagai macam Instansi / Organisasi baik swasta maupun pemerintah, atau untuk keperluan-keperluan pribadi sehubungan dengan pembuatan dokumen-dokumen penting lainnya, maka OS 19 masih tetap memiliki kekuatan hukum berdasarkan fungsinya sendiri.
•»
Seperti yang kami ketahui untuk saat ini, masih banyak pembuatan dokumen-dokumen negara yang bersumber dari kepemilikan status kewarganegaraan ini membutuhkan WNI / SKKRI / SBKRI, seperti pada pembuatan :
a.
Akte Kelahiran

b.
Akte Pernikahan / Perkawinan / Surat Nikah

c.
Akte Perceraian

d.
Akte Kematian

e.
Kartu Keluarga

f.
Kartu Tanda Penduduk

g.
Surat / Akte Ganti Nama

h.
Passport

i.
dan lain-lain. (termasuk peminjaman uang pada Bank, etc.)
Untuk saat ini, pembuatan OS 19 akan dinilai terlambat (akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000,- s/d Rp. 25.000,- dari harga dasarnya) bila pada saat pemrosesan Kartu Tanda Penduduk yang pertama kali atas nama si yang bersangkutan tersebut (yang akan genap berusia 17 tahun), belum memiliki OS 19 / K-1 atas namanya sendiri.
Sejujurnya, … kami sendiri sampai saat ini tidak pernah diberitahu secara resmi akan adanya deadline atau batas waktu terakhir / maksimal / selambat-lambatnya dari pembuatan OS 19 ini.
Untuk pembuatan OS 19 diperlukan data-data sebagai berikut :
a.
Copy
Akte Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin milik Orang Tua yang bersangkutan ... jika ada
b.
Copy
Akte Kelahiran milik yang bersangkutan
c.
Copy
Akte Kelahiran milik Orang Tua Kandung yang bersangkutan
d.
Copy
Kartu Tanda Penduduk milik Orang Tua Kandung yang bersangkutan
»»
Kartu Tanda Penduduk ini harus beralamatkan di dalam wilayah Jakarta (salah satu atau keduanya)
e.
Copy
Kartu Keluarga milik Orang Tua kandung yang bersangkutan
»»
Kartu Keluarga ini harus beralamatkan di dalam wilayah Jakarta (baik yang sudah menjadi satu Kartu Keluarganya atau yang masih pisah Kartu Keluarganya)
f.
Copy
Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / WNI / K–1 / OS 19 milik Orang Tua yang bersangkutan
»»
OS 19 ini sebaiknya dibuat hanya untuk digunakan bagi mereka yang tidak memiliki WNI / SKKRI / SBKRI atas namanya sendiri secara pribadi
»»
Bila yang bersangkutan sudah memiliki WNI / SKKRI / SBKRI atas namanya sendiri sebaiknya tidak usah membuat OS 19 lagi, karena WNI / SKKRI / SBKRI memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan luas dibanding OS 19 (ingat !!!, OS 19 ini hanya alat bantu alternatif tambahan dari kekuatan hukum yang terkandung didalam WNI / SKKRI / SBKRI yang menyatakan status kewarganegaraan yang bersangkutan)
g.
Copy
Dokumen keImigrasian (passport / KITAP / KITAS / etc.) milik dari Orang Tua yang bersangkutan
»»
Syarat ini diminta hanya jika Orang Tua yang bersangkutan (salah satu atau keduanya) memiliki kode WNI 1849 atau WNA / Warga Negara Asing

Tidak ada komentar: